Assalamu`alikum Wr. Wb.
Berjabat tangan dengan ajnabi (pria asing) atau ajnabiyah (wanita asing) yang bukan mahram adalah haram hukumnya, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam :
""Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan besi, maka hal itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya ."" [HR ath-Thabrani dan al-Baihaqi. Imam al-Mundziri berkata : para perawi hadits ini tsiqaat (terpercaya/kredibel)].
Rasulullah juga pernah bersabda :
""Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan kaum wanita."" [HR an-Nasa`i dan Ibnu Majah, di shahihkan oleh al-Albani].
Sayyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata :
""Demi Alloh, adalah tangan Rasulullah belum pernah menyentuh tangan wanita kecuali yang beliau miliki (nikahi)."" [HR al-Bukhari].
Imam Ibnu 'Athiyyah dan ats-Tsa'labi menukilkan ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa tangan Nabi belum pernah sekalipun menyentuh tangan wanita yang bukan mahram-nya. [Lihat al-Muharror al-Wajiiz IV/30].
Ulama empat madzhab juga mengharamkan menyentuh wanita yang bukan mahram. Diantaranya :
Madzhab Hanafi. Imam al-Kasaani berkata : ""menyentuh (wanita) lebih berpotensi membangkitkan syahwat daripada sekedar melihat (padahal melihat saja haram, pen.)..."" [Bada'iu ash-Shana`i']
Madzhab Maliki. Imam Abul Barokaat menyatakan : ""Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita (bukan mahram) walaupun kaum lelaki sudah tidak memiliki lagi keinginan (hasrat) kepadanya ."" [asy-Syahush Shaghir IV/760].
Madzhab Syafi'i. Imam an-Nawawi berkata : ""Memandang wanita (bukan mahram) saja haram, maka menyentuhnya tentu lebih haram lagi, karena terasa lebih nikmat ."" [Roudhotu ath-Thalilibin VII/28].
Madzhab Hanbali. Imam al-Marruzi (ada yang membaca : al-Marwazi) mengatakan : ""Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal. "" Apakah anda membenci jabat tangan dengan kaum wanita (non mahram)?"" Beliau menjawab : ""Aku membencinya.""."" [Masa`il Ahmad wa Ishaq I/211].
Kesimpulan : Dari paparan singkat di atas, maka jelaslah bahwa berjabat tangan atau menyentuh wanita non mahram ( ajnabiyah) bagi muslim atau menyentuh pria non mahram (ajnabi) adalah haram hukumnya jika dilakukan dengan sengaja, baik di saat lebaran ataupun di luar lebaran.
Allohu a'lam bish showab.
Abu Salma
diposting dari http://www.pernikmuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar